Custom Search

10 Februari 2011

Tipe-tipe Investor

Jangan takut berinvestasi di CV. RIMBA MAS Pak..!

Orientasi investasi keuangan setiap orang berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kondisi ekonomi dan tingkat pemahaman serta pengetahuan seseorang terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Perbedaan ini akan berpengaruh kepada keputusan seseorang dalam memilih jenis investasi yang akan ia gunakan untuk mengelola kelebihan dana yang dimilikinya.

Secara umum orang yang berinvestasi (investor) ada 3 tipe yaitu:
1.    Konservatif : Sangat takut / tidak berani menghadapi resiko investasi
2.    Moderat : Bersikap berhati-hati ketika melakukan investasi dan cenderung tidak berani mengambil resiko
3.    Agresif: Disebut juga dengan Risk Taker. Tipe ini sangat berani menghadapi resiko. Risk Taker merasa tidak nyaman apabila berinvestasi pada jenis investasi yang memberikan hasil (return) kecil. Ia sangat percaya bahwa berinvestasi pada instrumen yang beresiko tinggi berarti ia berpotensi mendapatkan hasil yang tinggi (high risk – high return).

Tipe Konservatif akan memilih jenis investasi berpendapatan tetap misalnya deposito, pasar uang, reksadana pendapatan tetap dan obligasi.

Tipe Moderat akan menempatkan dananya pada jenis investasi pasar modal (ekuitas), reksadana campuran dan jenis investasi berpendapatan tetap dan dan sebagian kecil saham.

Tipe Agresif akan menempatkan dananya pada jenis investasi dominan ke saham (ekuitas).

Termasuk yang manakah Anda ?

9 Februari 2011

Pemasaran Kayu Jabon

Inilah Pengusaha kayu Jabon yang SUKSES

Pohon Jabon (Anthocepallus cadamba) merupakan jenis pohon cepat tumbuh yang saat ini sedang banyak dikembangkan. Sebut saja Jawa Barat, Jawa Timur, dan sebagian kecil Jawa Tengah sedang gencar memproduksi tanaman tersebut karena potensi yang begitu besar dari tanaman tersebut. namun beberapa daerah di Jawa Tengah masih enggan mencoba tanaman ini,seperti tegal, pekalongan, dan pemalang. beberapa daerah ini hanya ditemukan satu tempat persemaian yang menyediakan Jabon, itu pun merupakan perusahaan Negara atau PTPN di sekitar randu dongkal.

Sebagian besar petani masih merasa enggan menanam tanaman ini karena belum mengetahui perawatan dan pengelolaannya, serta yang paling penting pemasaran ketika tanaman tersebut siap panen.

Pemasaran memang terlihat sulit bagi beberapa petani yang belum mengetahui secara penuh tentang pohon ini.

Dari survey yang saya lakukan di beberapa kota dan desa di Jawa Tengah, selain bibit yang mahal, masalah pemasaran masih dianggap sesuatu yang paling penting yang menjadi alasan mengapa petani tidak menanam pohon Jabon.

oleh karena itu, kami mengevaluasi permasalahan tersebut dan menemukan beberapa pemecahan masalah terkait masalah tersebut. beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Jawa Tengah, terdapat beberapa TPK resmi yang dikelola oleh Dept. Kehutanan yang telah siap menerima kayu Jabon yang memiliki kepemilikan yang benar. sebagai contoh TPK di daerah Pemalang dapat menjadi salah satu tempat pemasaran kayu-kayu tersebut, dan akan memberikan harga yang sesuai dengan yang berlaku di pasaran. untuk saat ini yaitu sekitar 900rb-1,2jt per m3.
2.    Perusahaan Tripleks dan meubel di Jawa, banyak tersebar perusahaan-perusahaan tripleks, kayu, dan meubel yang menampung penjualan kayu-kayu sengon, setelah kami survey, ada beberapa perusahaan yang sudah mau menampung penjualan kayu jabon, seperti perusahaan tripleks di Semarang, Cirebon,Sukabumi dan Cianjur.
3.    Perusahaan kertas Pemasaran kayu jabon memang dapat mencapai umur optimal 7-8 tahun, namun apabila anda membutuhkan uang dalam waktu dekat, pohon dengan umur 2-3 tahun pun dapat dipanen, pastinya dengan ukuran dan harga yang relatif jauh lebih kecil. cara ini sangat tidak dianjurkan oleh penulis, namun apabila dalam keadaan mendesak, anda dapat memasarkan pohon tersebut di beberapa perusahaan kertas. pastinya harga yang didapat jauh lebih kecil dari harga dengan umur optimal. namun dikembalikan kepada anda, anda yang menentukan kapan akan dipanen.

Dengan beberapa solusi tersebut, kami harap anda mendapat gambaran yang lebih luas tentang jabon, terutama pemasaran. anda tidak perlu takut maupun ragu untuk menanam tanaman jabon karena sebagian besar perusahaan yang mengerti jabon akan siap dan bersedia untuk menampung kayu anda.

sekian dari kami, kami menerima saran dan kritik anda. tulisan ini hanya wacana dan informasi yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi anda.

terima kasih

8 Februari 2011

Industri Kayu Lapis Melirik Jabon

Industri Kayu Lapis Melirik Jabon
Jakarta- Bahan baku kayu dan nonkayu untuk industri plywood (kayu lapis) saat ini menjadi barang mahal. Pengategorian demikian karena dari sisi jumlah, ketersediaan kayu sangat jauh berkurang jika dibanding pada masa keemasannya.
Semakin berkurangnya ketersediaan bahan baku untuk membuat kayu lapis dan ketersediaan produk kehutanan lainnya, saat ini tidak hanya terjadi di Kalimantan Selatan, tetapi juga sudah menyebar hingga ke negara tetangga, yakni Serawak, Malaysia.
“Teman-teman saya yang bekerja di pabrik penghasil plywood di Serawak, Malaysia, sudah banyak yang pulang ke Kalsel. Menurut mereka keputusan itu diambil karena ketersediaan bahan baku untuk kayu lapis semakin jauh berkurang,” kata Direktur Umum PT Hendratna Plywood Krishnadi Pryana kepada SH, baru-baru ini.

Sementara itu, akibat yang dirasakan pabrikan plywood di Kalimantan Selatan terlihat dari kapasitas produksinya yang tinggal 50 persen jika dibandingkan pada masa keemasan.

“Ketika bahan baku masih tersedia dan bisa didapat dengan mudah, kita mampu memproduksi plywood, moulding, block board, dan fancy wood hingga 10.000 meter kubik setiap bulannya. Tapi sekarang tinggal 5.000 meter kubik setiap bulannya,” paparnya.
Tidak hanya itu, menurut Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Suhardi Atmodjo, imbas semakin berkurangnya ketersediaan kayu alam tidak hanya terjadi pada berkurangnya kemampuan memproduksi, tetapi yang lebih parah dari 15 pabrikan besar penghasil kayu lapis di Kalsel, enam di antaranya sudah tidak mampu berproduksi. Namun, mereka sampai kini masih terus memperpanjang izin usahanya.

Terkait dengan kebutuhan bahan baku kayu yang dibutuhkan oleh industri di Kalsel, setiap tahunnya mencapai 1.394.362,07 meter kubik. Yang bisa dipenuhi dari Provinsi Kalsel dari jumlah itu hanya sebanyak 262.708,02 meter kubik atau 18,84 persennya, sedangkan sisanya 1.131.653 meter kubik atau 81,16 persen berasal dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.

Jabon
Kalangan industri kehutanan menyikapi kondisi ini dengan melakukan aktivitas dengan membagi-bagikan bibit pohon jenis tertentu pada warga yang tinggal di desa atau pinggir hutan di wilayah Kalsel.

Salah satu bibit tanaman kayu yang sudah dibagikan dan hasilnya bisa dilihat saat ini adalah jenis jabon atau Antocephalus cadamba. Sejak tahun 2003 hingga akhir Oktober 2006, jabon yang sudah dibagikan pada warga sebanyak 1.130.000 bibit.
Menurut Direktur Umum PT Hendratna Plywood Krishnadi Pryana, pilihannya jatuh pada jabon karena tanaman kayu jenis ini pertumbuhannya sangat cepat. Lingkar batangnya pada usia enam tahun bisa mencapai di atas 40-50 cm.

Pendapat yang sama juga disampaikan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait soal upaya pemerintah dalam mengantisipasi semakin menyusutnya ketersediaan kayu, dengan mengembangkan hutan tanaman industri dan hutan tanaman rakyat, serta kayu perkebunan.
Masih terkait dengan keterpurukan industri kayu lapis, data yang dihimpun Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) hingga akhir April 2006 menunjukkan bahwa dari 128 industri yang terdaftar, hanya tersisa 53 pabrik yang masih produksi, 26 pabrik berhenti sementara, dan sisanya 49 pabrik berhenti total.

Sebanyak 53 pabrik yang kini masih beroperasi, bahkan kapasitas produksinya tidak maksimal atau bisa dikatakan seadanya.

7 Februari 2011

Peluang Budidaya Jabon

Presiden SBY sedang menanam Pohon Jabon


PAJAJARAN - Sengon adalah jenis pohon yang sangat populer di masyarakat untuk berbagai keperluan. Namun, seiring kelemahan sengon yang kerap terserang hama dan penyakit, pohon jabon muncul sebagai alternatif pengganti sengon.

Sabtu (31/1), Himpunan Profesi Mahasiswa Tree Grower Community (TGC) Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengadakan seminar bertajuk Peluang Investasi Kebun Jabon Sebagai Pengganti Sengon di Lahan Tidur.

Menurut Prof Surdiding Ruhendi yang menjadi pembicara dalam kegiatan itu, tanaman jabon memiliki prospek yang baik untuk dikembangkan karena bernilai ekonomis tinggi. “Saya rasa tanaman jabon cukup memenuhi syarat untuk industri kayu lapis. Kayu jabon mudah dibuat venir (lapisan tipis kayu yang diperoleh dengan cara dikupas, red) dan mudah dikeringkan,” paparnya.
Surdiding mengemukakan pemanfaatan jabon cukup banyak. Diantaranya sebagai bahan baku korek api, peti pembungkus, cetakan beton, mainan anak-anak, pulp dan konstruksi darurat yang ringan.

Hal tersebut juga ditegaskan pembicara PT Andatu Lestari Plywood Lampung Artha Aryesta. Menurut dia, keterbatasan bahan baku menyebabkan perusahaan-perusahaan yang memproduksi kayu lapis harus memilih kayu-kayu yang terdapat pada lahan masyarakat sekitar.

“Misalnya, perusahaan kami bekerjasama dengan masyarakat tani sekitar. Kami bagikan bibit dan setelah panen kami pasti beli kepada petani yang bersangkutan dengan harga yang pantas,” paparnya.

Pohon jabon itu sendiri adalah jenis pohon asli Indonesia yang secara alami menyebar di seluruh Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan sebagainya. Pohon ini memiliki bebas cabang 30 meter dan memiliki diameter hingga 160 sentimeter.

Menurut Irdika Mansur yang juga menjadi pembicara seminar, pohon jabon bisa dikatakan sebagai salah satu jenis pohon unggulan. Selain bisa merontokkan sendiri cabang-cabangnya, pohon jabon juga memiliki kecepatan tumbuh yang relatif singkat. Pohon jabon berpotensi dikembangkan sebagai pengganti sengon yang kerap terserang hama dan penyakit.

Pembicara lain dalam seminar tersebut adalah Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Indriastuti. Dia menjelaskan tentang bagaimana potensi lahan kritis untuk pengembangan jabon. Dalam pemaparannya berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengelolaan DAS, di Indonesia terdapat 77 juta hektare lahan kritis. Untuk itu, dia sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam hal rehabilitasi hutan.

Menurut dia, program-program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seperti Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) perlu terus ditingkatkan.

Selain mahasiswa, hadir pula kelompok tani dari berbagai daerah seperti Sumedang, Banjarnegara, Cihideung dan sebagainya. Tak ketinggalan elite bisnis turut hadir dan diharapkan bisa ikut ambil bagian dalam pemanfaatan pohon jabon.

Menurut Ketua TGC Muhammad Rifai, acara ini untuk menginformasikan dan memberi gagasan kepada masyarakat terkait peluang investasi kebun jabon sebagai alternatif tanaman sengon. Melalui seminar ini, TGC juga mendukung dan merangsang minat masyarakat maupun elite bisnis dalam program pemanfaatan lahan tidur.

6 Februari 2011

Masalah Bagi Hasil Sawah


“Masalah Bagi Hasil Sawah ” ketegori Muslim. 
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Saya punya sebidang sawah di kampung, karena tidak ada yang mengurus saya gadaikan pada orang lain. Siapa yang berhak menerima hasil sawah yang digadaikan? Terima kasih atas jawabannya.

Ipit Melayanti

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Barangkali istilah yang lebih tepat di dalam kajian fiqih bukan gadai melainkan muzara’ah. Sebab di dalam istilah fiqih, gadai itu punya pengertian lain lagi.

Apabila seorang muslim memiliki tanah pertanian, sebaiknya dia memanfaatkan tanah tersebut dengan hal-hal yang memberikan manfaat. Salah satunya misalnya dengan bercocok tanam. Islam tidak menyukai dikosongkannya tanah pertanian itu, sebab hal tersebut berarti menghilangkan nikmat dan membuang-buang harta, sedang Rasulullah SAW melarang keras disia-siakannya harta. Pemilik tanah ini dapat memanfaatkannya dengan berbagai cara. Baik dengan ditanami sendiri atau pun dengan bekerjasama dengan pihak lain.

Kemungkinan pertama adalah dengan diurus sendiri. Pemilik lahan dengan tenaganya sendiri atau membayar upah karyawan menanami lahannya tumbuh-tumbuhan atau ditaburi benih kemudian disiram dan dipelihara. Begitulah sampai keluar hasilnya. Cara semacam ini adalah cara yang terpuji, di mana pemiliknya akan mendapat pahala dari Allah karena tanamannya itu bisa dimanfaatkan oleh manusia, burung dan binatang ternak. Kebanyakan sahabat Anshar adalah hidup bercocok-tanam. Mereka urus sendiri tanah-tanah mereka itu. Dalam hal ini dia bekerja sendiri atau hanya satu pihak. Sedangkan pembantunya adalah karyawan atau buruh yang dibayar tenaganya saja.

Sedangkan cara lainnya agar sebuah lahan itu tidak dibiarkan saja menganggur adalah meminjamkan tanahnya itu kepada orang lain yang mampu mengurusnya dengan bantuan alat, bibit ataupun binatang untuk mengolah tanah, sedang dia samasekali tidak mengambil hasilnya. Kecuali berharap pahala dari Allah SWT. Dengan cara demikian, dia telah memberikan jalan kepada orang lain untuk mendapat rizki. Dan cara seperti ini adalah salah satu bentuk shadaqah jariah. Cara semacam ini sangat dianurkan oleh Islam.

Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut, Barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah atau berikan kepada kawannya.

Dari Jabir ia. berkata, Kami biasa menyewa tanah dengan mendapatkan sebagai dari hasil , kemudian kami mendapat hasil tanah itu begini dan begini. Maka sabda Nabi:, Barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah sendiri atau suruhlah saudaranya untuk menanaminya, kalau tidak, tinggalkanlah.

Sungguh salah seorang di antara kamu akan memberikan tanahnya kepada kawannya, lebih baik daripada dia mengambil atas tanahnya itu hasil yang ditentukan.

Cara ketiga ialah dengan cara muzara’ah, yaitu pemilik tanah menyerahkan alat, benih dan hewan kepada yang hendak menanaminya dengan suatu ketentuan dia akan mendapat hasil yang telah ditentukan, misalnya: 1/2, 1/3 atau kurang atau lebih menurut persetujuan bersama. Boleh juga si pemilik tanah itu membantu kepada yang hendak menaminya berupa bibit, alat atau hewan. Cara seperti ini disebut: muzara’ah, musagaat atau mukhabarah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim diterangkan, bahwa Rasulullah s.a.w. menyewakan tanah kepada penduduk Khaibar dengan perjanjian separuh hasilnya untuk pemilik tanah. Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat, di antaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah.

Hadis ini dijadikan alasan oleh orang yang membolehkan muzara’ah; dan mereka berkata: Muzara’ah adalah perkara yang baik dan sudah biasa berlaku, yang juga dikerjakan oleh Rasulullah s,a.w. sampai beliau meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin sampai mereka meninggal dunia. Dan kemudian diikuti oleh orang-orang sesudahnya. Sehingga tidak seorang pun ahli bait Nabi di Madinah yang tidak mengerjakan hal ini. Dan begitu juga isteri-isteri Nabi s.a.w. sepeninggal beliau.

A. Pengertian muzara’ah

Secara bahasa, muzaraah berarti muamalah atas tanah dengan sebagian yang keluar sebagian darinya. Dan secara istilah muzara’ah berarti memberikan tanah kepada petani agar dia mendapatkan bagian dari hasil tanamannya. Misalnya sepertiga, seperdua atau lebih banyak atau lebiih sedikit dari itu.

B. Dasar Pensyari’atan

Muzara’ah adalah salah satu bentuk ta’awun antar petani dan pemilik sawah. Serigkali kali ada orang yang ahli dalam masalah pertanian tetapi dia tidak punya lahan, dan sebaliknya banyak orang yang punya lahan tetapi tidak mampu menanaminya. Maka Islam mensyari’atkan muzara’ah sebagai jalan tengah bagi keduanya.

Itulah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan mentradisi di tengah para sahabat dan kaum muslimin setelahnya. Ibnu ‘abbas mencerikana bahwa Rasululah saw bekerja sama dengan penduduk Khaibar untuk berbagi hasil atas panenan, makanan dan buah-buahan. Bahkan Muhammad Albakir bin Ali bin Al-Husain mengatakan bahwa tidak ada seorang muhajirin yang berpindah ke Madinah kecuali mereka bersepakat untuk membagi hasil pertanian sepertiga atau seperempat.

Para sahabat yang tercatat melakukan muzara’ah antara lain adalah Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Malik, Abdullah bin Mas’ud dan yang lainnya. Bahkan Umar bin Abdul Aziz pun yang hidup di masa berikutnya memiliki pemasukan dari bagi hasil.

C. Pendapat yang Melarang

Dan telah datang satu masalah dalam hal ini, yaitu munculnya hadis tentang muzara’ah dari Rafi’ bin Khudaij yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah melarang dilakukannya muzara’ah setelah sebelumnya ia memperbolehkannya, dengan dalil hadis yang menceritakan bahwa telah datang kepada Rasulullah dua orang yang berselisih tentang muzara’ah yang mereka lakukan hingga menjadikan mereka berusaha untuk saling membunuh, maka untuk permasalahan mereka ini Rasulullah berkata bahwa kalau demikaian halnya yang terjadi maka sebaiknya mereka tidak melakukannya .

Zaid bin Tsabit meriwayatkan, bahwa ada dua orang yang sedang bertengkar tentang masalah tanah, kemudian mengadukannya kepada Nabi, maka jawab Nabi, Kalau ini persoalanmu, maka janganlah kamu menyewakan tanah.

Jadi masing-masing dari pemilik tanah dan penyewa, harus ada sikap toleransi yang tinggi. Misalnya si pemilik tanah jangan minta terlalu tinggi dari hasil tanahnya itu. Begitu juga sebaliknya si penyewa jangan merugikan pihak pemilik tanah.

Dan pendapat yang mengatakan bahwa hukum muzara’ah ini termasuk akad yang terlarang telah dibantah oleh Zaid bin Tsabit dengan mengatakan bahwa ia lebih mengetahui tentang hadits Rasulullah dari pada Rafi’ bin Khudaij. Lebih lanjutnya dia menjelaskan bahwa banyak sahabat Nabi yang melakukan muzara’ah. Dengan adanya bantahan dari Zaid ini, maka telah jelas bahwa tidak ter jadi nasakh dalam hukum diperbolehkannya muzara’ah.

Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa larangan Rasulullah SAW tentang muzara’ah dalam hal ini bersifat kasuistik, di mana beliau memandang bahwa orang tersebut kurang tepat dalam melakukan akad muzara’ah, sehingga larangan itu bukan berarti melarang hukum muzara’ah secara hukum, melainkan arahan beliau kepada orang seseorang tertentu untuk menggunakan sistem lain yang lebih tepat.

Siapa yang punya lahan, hendaklah ditanaminya atau diberikannya kepada saudaranya. Namun bila dia menolak, hendaklah dia mengambil tanahnya.

Kami tidak memandang bahwa di dalam muzara’ah itu ada larangan, hingga aku mendengar Rafi’ bin Khudaij berkata bahwa Rasulullah SAW melarangnya. Maka aku bertanya kepada Thawus dan beliau berkata, Orang yang paling mengerti dalam masalah ini telah memberitahukan ku , Sesunguhnya Rasulullah SAW tidak melarang muzara’ah, beliau hanya berkata, Memberikan tanah kepada seseorang lebih baik dari pada meminta pajak tertentu.

D. Bentuk Muzara’ah yang Terlarang

Muzara’ah dibenarkan apabila disepakati pembagian hasil antara pemilik lahan dengan tenaga petani. Misalnya, petani mendapat 60% dari nilai total hasil panen, sedangkan pemilik lahan mendapat 40% sisanya. Bentuk seperti ini dihalalkan dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para shahabat hingga generasi berikutnya.

Adapun bentuk muzara’ah yang diharamkan adalah bila bentuk kesepakatannya tidak adil. Misalnya, dari luas 1.000 m persegi yang disepakati, pemilik lahan menetapkan bahwa dia berhak atas tanaman yang tumbuh di area 400 m tertentu. Sedangkan tenaga buruh tani berhak atas hasil yang akan didapat pada 600 m tertentu.

Perbedaannya dengan bentuk muzara’ah yang halal di atas adalah pada cara pembagian hasil. Bentuk yang boleh adalah semua hasil panen dikumpulkan terlebih dahulu, baru dibagi hasil sesuai prosentase. Sedangkan bentuk yang kedua dan terlarang itu, sejak awal lahan sudah dibagi dua bagian menjadi 400 m dan 600 m. Buruh tani berkewajiban untuk menanami kedua lahan, tetapi haknya terbatas pada hasil di 600 m itu saja. Sedangkan apapun yang akan dihasilkan di lahan satunya lagi yang 400 m, menjadi hak pemilik lahan.

Cara seperti ini adalah cara muzaraah yang diharamkan. Inti larangannya ada pada masalah gharar. Sebab boleh jadi salah satu pihak akan dirugikan. Misalnya, bila panen dari lahan yang 400 m itu gagal, maka pemilik lahan akan dirugikan. Sebaliknya, bila panen di lahan yang 600 m itu gagal, maka buruh tani akan dirugikan. Maka yang benar adalah bahwa hasil panen keduanya harus disatukan terlebih dahulu, setelah itu baru dibagi hasil sesuai dengan perjanjian prosentase.

Bentuk muzara’ah yang terlarang ini adalah seseorang memberikan persyaratan kepada orang yang mengerjakan tanahnya; yaitu dengan ditentukan tanah dan sewanya dari hasil tanah baik berupa takaran ataupun timbangan. Sedang sisa daripada hasil itu untuk yang mengerjakannya atau masih dibagi dua lagi misalnya.

Rasulullah SAW menetapkan keadilan dalam masalah ini, yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam hasil tanah itu, sedikit ataupun banyak. Tidak layak kalau di satu pihak mendapat bagian tertentu yang kadang-kadang suatu tanah tidak menghasilkan lebih dari yang ditentukan itu. Dalam keadaan demikian, maka pemilik tanah berarti akan mengambil semua hasil, sedang di lain pihak menderita kerugian besar. Dan kadang-kadang pula, suatu tanah yang ditentukan itu tidak menghasilkan apa-apa, sehingga dengan demikian dia samasekali tidak mendapat apa-apa, sedang di lain pihak memonopoli hasil.

Oleh karena itu seharusnya masing-masing pihak mengambil bagiannya itu dari hasil tanah dengan suatu perbandingan yang disetujui bersama. Jika hasilnya itu banyak, maka kedua belah pihak akan ikut merasakannya, dan jika hasilnya sedikit, kedua-duanya pun akan mendapat sedikit pula. Dan kalau samasekali tidak menghasilkan apa-apa, maka kedua-duanya akan menderita kerugian. Cara ini lebih menyenangkan jiwa kedua belah pihak.

Diriwayatkan dari jalan Rafi’ bin Khadij, ia berkata: Kami kebanyakan pemilik tanah di Madinah melakukan muzara’ah, kami menyewakan tanah, satu bagian daripadanya ditentukan untuk pemilik tanah… maka kadang-kadang si pemilik tanah itu ditimpa suatu musibah sedang tanah yang lain selamat, dan kadang-kadang tanah yang lain itu ditimpa suatu musibah, sedang dia selamat, oleh karenanya kami dilarang. .

Di zaman Nabi orang-orang biasa menyewakan tanah yang dekat sumber dan yang berhadapan dengan parit-parit dan beberapa macam tanaman, maka yang ini rusak dan yang itu selamat; yang ini selamat dan yang itu rusak, sedang orang-orang tidak melakukan penyewaan tanah kecuali demikian, oleh karena itu kemudian dilarangnya.

Rasulullah s.a.w. bertanya kepada para sahabat, Apa yang kamu perbuat terhadap tanam-tanamanmu itu? Mereka menjawab:, Kami sewakan dia dengan 1/4 dan beberapa wasag dari korma dan gandum. Maka jawab Nabi, Jangan kamu berbuat demikian.

Maksud hadis ini, yaitu mereka menetapkan ukuran tertentu yang mereka ambilnya dari hasil tanah itu, kemudian membagi sisanya bersama orang-orang yang menanaminya, untuk ini 1/4 dan untuk itu 3/4 misalnya.

Dari sini pula kita dapat mengetahui, bahwa Nabi sangat berkeinginan untuk mewujudkan keadilan secara merata dalam masyarakatnya, serta menjauhkan semua hal yang menyebabkan pertentangan dan perkelahian di kalangan masyarakat Islam.

E. Penyewaan Lahan

Semua yang kita bicarakan di atas adalah akad kerja sama atau bagi hasil atas suatu lahan pertanian. Hukumnya boleh asalkan tidak ada gharar.

Adapun bentuk lain dari pemanfaatan lahan adalah penyewaan lahan untuk jangka waktu tertentu. Akadnya bukan bagi hasil melainkan sewa tanah untuk digarap selama jangka waktu tertentu.

Misalnya seorang pemilik sawah yang punya lahan banyak bersepakat dengan pengusaha agrobisnis untuk mengadakan perjanjian sewa lahan. Cara ini bisa jadi lebih memudahkan, karena seberapapun hasil panen, tidak perlu dibagi dua. Yang penting, pengusaha agro bisnis itu sudah mengontrak lahan untuk jangka waktu tertentu. Misalnya untuk masa 10 tahun. Maka semua hasil pertanian di lahan tersebut selama masa 10 tahun menjadi hak penguasa tersebut. Namun sejak awal, penguasaha itu harus sudah menyepakati harga sewa menyewa lahan sesuai dengan permintaan pemiliknya.

Cara seperti ini di satu sisi bisa menguntungkan kedua belah pihak. Si pengusaha yang ahli sejak awal bisa memperhitungkan keuntungan besar dan tidak harus dibagi dengan pihak lain. Selain itu cara seperti ini juga memudahkan penghitungan. Di sisi lain, pemilik lahan pun akan diuntungkan, karena sejak awal sudah ada pemasukan uang yang pasti dan biasanya sewa menyewa itu dibayarkan di awal.

Bentuk penyewaan lahan ini kalau dikembangkan, bisa saja tidak terbatas pada lahan pertanian, tetapi lahan usaha, perkantoran, rumah tinggal dan seterusnya.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Masalah Bagi Hasil Sawah : http://assunnah.or.id

5 Februari 2011

Mari Bertanam Jabon


Hasil diskusi dengan Pak Amir, Beliau adalah pemilik Usaha Group “GR” suatu unit pengumpulan log kayu sengon di wilayah kendal dan kabupaten Batang pada hari minggu, 22 Agustus 2009, Beliau baru saja berkunjung ke PT KLI Kaliwungu melihat Pemrosesan kayu jabon hasilnya ternyata jauh lebih bagus dari kayu sengon,selain itu bagus dibuat muka/ face vinir sedangkan sengon hanya bagus dibuat inti.kendala sekarang adalah stok kayunya minim sehingga harganya sangat mahal oleh Pak Amir kami mendapat garansi berapapun stok kayu sekarang industri di Jawa kewalahan. Apalagi dengan adanya serangan hama karat tumor. Makanya kalau orang ragu berinvestasi menanam jabon berarti ada kemungkinan...?
1. Orang itu penakut
2. Orang tersebut kuper
3. Orang tersebut bodoh
4. Orang tersebut takut menjadi kaya
5. Dan orang tersebut fanatik sempit... so apalagi yang kita tunggu...!

4 Februari 2011

Liputan Suara Merdeka

Pohon Jabon yang sudah digergaji

Budidaya Pohon Jabon Punya Nilai Ekonomis.

dan lebih menggembirakan lagi,kami mendapat jaminan pemasaran,,apalagi dari salah satu pengumpul Log ( suplier )terbesar di daerah kendal GR group menyatakan.kebutuhan kayu Log di daerah Jawa tengah per hari sekitar 150 Truk per HARI!!! apalagi kualitas kayu jabon diatas kayu sengon..jadi apalagi yang kita tunggu,ragu ragu menjadi kaya mundur! tidak usah tanam jabon bila takut kaya.

Sumber: SUARA MERDEKA Sabtu, 29 nopember 2009

Penawaran Peluang Investasi

Kebutuhan kayu dunia semakin meningkat dari tahun ke tahun, sementara hutan di Indonesia semakin krisis. saat ini Jabon merupakan kayu yang cukup populer sebagai bahan baku vinir, kayu lapis, dan pulp. Produsen peti buah, mainan anak-anak, korek api, cetakan beton juga memerlukan kayu ini. Permintaan ekspor pun terus meningkat. Dapat tumbuh pada dataran rendah hingga dataran tinggi. Keuntungan Dari 1 ha akan diperoleh sekitar 700 m3. Dengan harga saat ini Rp.1.000.000/m3 pada umur tanaman 5 tahun.

Penawaran Peluang Investasi

CV. RIMBA MAS
Perusahaan Investasi Tanaman Industri Kehutanan.

GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
•    CV. RIMBA MAS, dalam pelaksanaan operasional usaha dikelola dengan berpegang kepada Prinsip Syariah (Bagi Hasil).
•    Perusahaan bergerak dalam bidang Agro Bisnis terutama dalam pembibitan kayu Jabon dan Investasi tanaman Industri Kehutanan lainnya.
•    Berkedudukan di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
•    Pelaksanaan investasi adalah penekanan pada konsep BAGI HASIL, dimana penerimaan Investasi dari Investor dilakukan pada saat penanaman telah selesai dilakukan (setelah Berita Acara Serah terima Pelaksanaan penanaman Bibit)

LATAR BELAKANG USAHA
•    Penertiban yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pembalakan liar/illegal Logging
•    Program penyelamatan lingkungan / aksi kampanye yang aktif dilakukan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) dalam hal kerusakan Hutan dan Iklim.
•    Pertumbuhan negatif usaha industri perkayuan di Indonesia yang disebabkan mulai menipisnya bahan baku yang pada akhirnya akan menyebabkan penghentian operasional perusahaan dan berdampak kepada meningkatnya angka pengangguran tenaga kerja.
•    Penerapan Program DESA KONVERSI yang diluncurkan pemerintah untuk tujuan melestarikan kekayaan hayati dan ekosistem disekitar hutan agar dapat memberi manfaat yang sebesar – besarnya bagi mahluk hidup, dan keseimbangan alam dengan terjaganya rantai kehidupan dan makanan.

LOKASI INVESTASI
•    Lokasi yang dipilih untuk program investasi agro bisnis ini untuk saat ini beroperasional di kabupaten Pasuruan di provinsi Jawa Timur. Dan selanjutnya menjadi prioritas perusahaan akan mengembangkan di seluruh wilayah Jawa Timur, serta tidak tertutup kemungkinan di wilayah lainnya.
•    Kebun percontohan CV. RIMBA MAS di Desa Oro-oro Pule - Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan Jawa Timur Indonesia seluas 3,5 ( tiga koma lima Hektar ) dan sudah tertanami 3.000 batang pohon jabon.

PENAWARAN INVESTASI
Investasi yang ditawarkan oleh CV. RIMBA MAS adalah Investasi Kayu Jabon, yaitu menawarkan tanaman kayu Jabon mulai dari bibit, penanaman, perawatan serta pemeliharaan sampai menghasilkan (panen) dan memasarkan hasil panen.

Investor akan menerima tanda Sertifikat Investasi dan untuk perkembangan usaha menerima laporan berkala secara berkelanjutan dari CV. RIMBA MAS kepada investor.

Adapun investasi tanaman kayu Jabon ini di tawarkan dengan konsep Bagi Hasil dan skim ditawarkan oleh CV. RIMBA MAS adalah sebagai berikut :•    Investor = 50 %
•    Petani penggarap = 15 %
•    CV. RIMBA MAS sebagai pengelola = 35 %

Investasi yang dibutuhkan untuk saat ini adalah sebesar Rp. 150 juta dengan jumlah tanaman Jabon antara 3000 Pohon di lahan seluas 3,5 hektar.

Pembayaran dilakukan apabila berita acara penanaman dan perjanjian kerja antara CV. RIMBA MAS dengan pihak pemilik lahan dan Kepala Desa serta saksi telah ada.

MANFAAT INVESTASI
Potensi Penghasilan
Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun di proyeksikan potensi pendapatan adalah dengan asumsi sebagai berikut:
•    Asumsi harga jual Rp 1.000.000 / M3
•    Produksi Minimum 500 M3 / HA

a. Pendapatan, dari Penjualan hasil Produksi 500 M3 x Rp.1.000.000 x 3,5 ha= Rp. 1.750.000.000
b. Beban / Biaya, Total Beban Rp.404.500.000
c. Hasil Bersih Rp.1.345.500.000, Dengan pembagian sebagai berikut:
•    Penghasilan Investor 50% = Rp.672.750.000
•    Penghasilan Petani Penggarap 15% = Rp.201.825.000
•    Penghasilan CV. RIMBA MAS 35% = Rp.470.925.000

Beban / Biaya disesuaikan dengan kondisi saat tebang . Bila pembeli melakukan tebang ditempat maka biaya tebang dan pengangkutan menjadi tanggung jawab pembeli. Zakat dan Infak besarnya sesuai dengan hukum islam atau keihlasan dari para pihak (Investor, Petani Penggarap, CV. RIMBA MAS) ,sedangkan pajak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Segera Hubungi:

ANDY SUBANDONO
(Direktur Utama CV. RIMBA MAS)

Telp. 031-70520708
HP. 081 5506 4444

3 Februari 2011

Karat Tumor Serang Jawa Tengah

Penyakit Pada Sengon Disebut Karat Daun

Penyebab Penyakit Sengon Masih Misterius

KENDAL- Penyakit menyerupai tumor yang menyerang ribuan tanaman sengon di Kecamatan Plantungan, masih dianggap misterius. Sebab, Dinas Pertanian Pemkab Kendal hingga kemarin belum bisa memastikan penyebab timbulnya penyakit yang menyerang pucuk dahan itu.

’’Sampai sekarang kami belum mengetahui penyebab timbulnya penyakit yang menyerupai daging tumbuh di pucuk dahan pohon sengon tersebut. Namun, berdasarkan referensi yang kami dapat, penyakit itu disebut karat daun,’’ kata Kepala Dinas Pertanian pemkab Ir Subaedi, kemarin.

Penanggulangan penyakit karat daun, lanjut dia, sementara ini dianjurkan dengan memotong pucuk dahan yang terserang penyakit. ’’Kecuali dianjurkan agar memotong pucuk dahan pohon yang terjangkit, sampai sekarang belum ada obat-obatan pertanian maupun cara lain untuk menanggulangi penyakit tersebut,’’ ungkapnya.

Pemotongan pucuk dahan akan mengalami kesulitan, khususnya terhadap pohon sengon yang telah berumur. Sebab, pohon ini memiliki ketinggian belasan meter dan karat daun sulit dijangkau, karena berada di pucuk dahan yang kecil. Sedangkan untuk pohon sengon usia muda, berisiko mati apabila bagian pucuk dahan yang terserang penyakit dipotong.

Belum Diketahui
’’Untuk mengetahui penyebab dan cara penanganan penyakit yang menyerang pohon itu, kami telah berkonsultasi dan mengirim sampel karat daun ke balai penelitian tanaman kehutanan Pemprov Jateng. Namun, sampai hari ini hasil penelitian itu belum diketahui. Dinas juga membawa masalah tersebut dalam seminar di UGM Yogyakarta, tetapi juga belum diketahui cara penanganan dan penyebab munculnya karat daun,’’ kata Subaedi.

Dia mengemukakan, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit yang menyerang tanaman sengon tersebut, pihaknya menganjurkan kepada petani agar membeli bibit di daerah yang masih aman dari karat daun, seperti membeli bibit di daerah Sragen dan Boyolali.

Bibit tanaman sengon yang dijual pedagang di beberapa daerah telah terjangkit karat daun. Kalau ditanam di Kendal, bukan tidak mungkin penyakit itu akan semakin menyebar.

Seperti diberitakan, ribuan pohon sengon di wilayah Kecamatan Plantungan, terjangkit penyakit tumor di pucuk dahan, yang belakangan disebut karat daun.

Kondisi ini menyebabkan para petani di daerah tersebut pusing, lantaran cara penanganan penyakit belum diketahui. Sebagian besar warga di lereng Gunung Perahu tersebut bergantung pada budi daya pohon sengon, karena mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi.

2 Februari 2011

Jasindo Incar Sektor Agribisnis


JAKARTA: PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memproyeksikan mampu memberikan pertanggungan risiko terhadap sektor agribisnis maksimum 20% dari portofolio risiko properti.

Kabiro Humas Jasindo, Dewi Poedjiastuti mengatakan sektor agribisnis yang mencakup pertanian, kehutanan dan perkebunan merupakan salah satu garapan bisnis properti BUMN asuransi ini.

Dia menjelaskan sektor agribisnis potensial untuk digarap serius sebagai bagian dari upaya perusahaan turut membantu menggerakkan sektor riil dari sisi penjaminan risiko.

"Dukungan Jasindo terhadap pertanian dan kehutanan maksimal 10% dari portofolio risiko properti, tapi kalau termasuk perkebunan maka maksimum 20%," ujar dia kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, bentuk nyata dari dukungan asuransi ini lebih dominan mencakup pada penerimaan pertanggungan risiko terhadap aspek properti sementara porsi untuk kredit dan penjaminan (termasuk surety) lebih kecil.

Dalam industri asuransi kerugian, peta perebutan premi sektor agribisnis saat ini lebih didominasi oleh perusahaan asuransi spesialis sektor itu seperti PT Asuransi Jasa Tania.

Hingga akhir 2004, Jasindo tercatat menerima premi dari sektor properti Rp693,33 miliar atau 12% dari total produksi industri asuransi kerugian untuk premi sektor yang sama sebesar Rp5,76 triliun.

Terkait kinerja 2005, manajemen asuransi pelat merah ini tetap optimistis menca-tatkan pendapatan premi se-kitar Rp2,2 triliun atau tumbuh sekitar 11,67% dibandingkan pencapaian 2004 Rp1,97 triliun.

Oleh Fahmi Achmad

Sumber: Bisnis Indonesia - 17 Maret 2006

www.jasindo.co.id

1 Februari 2011

Investasi Usaha Hutan Tanaman Jabon

Tanaman Jabon Umur 1 Tahun

Investasi Usaha Hutan Tanaman Jabon sebagai pelaku penyedia bahan baku tanamanan industri pada kebutuhan industri-industri pengolahan kayu, kertas maupun industri pengolahan yang bersumber dari bahan baku kayu merupakan langkah bijak, dapat memberikan harapan kesejahteraan yang cerah dengan sumber pendapatan/ profit yang tinggi.

Jabon merupakan satu diantara kayu unggulan dimana pada saat ini dan untuk kedepannya Jabon diandalkan sebagai bahan baku dalam perindustrian kayu, karena Jabon memiliki keunggulan dibangdingkan kayu unggulan lainnya, baik dari pertumbuhan, struktur, maupun mutu kayunya, dan dari sisi ekonomisnya, pohon jabon juga dapat dipanen dengan cepat, mudah dirawat, dan harganya juga bernilai tinggi.

Kebutuhan kayu Jabon akan terus meningkat akibat efek dari kebijakan pemerintah, tentang pelarangan penebangan kayu dari hutan alam, namun disamping itu sisi baiknya, Pemerintah Menerbitkan PP No.6 Tahun 2007 tentang HTR Hutan Tanaman Rakyat, terutama salah satunya adalah HTR Pola mandiri , untuk jenis tanaman masyarakat diberi kebebasan dalam memilih, namun disarankan tanaman yang mempunyai daur (umur) pendek 8 tahun, memiliki nilai ekonomi tinggi serta mudah dalam pemasarannya, pemerintah juga dapat membantu mengatur mekanisme pemasaran dengan pengusaha perkayuan, tentu dalam hal ini adalah sebuah Nuasa baru dalam tata kelola hutan di indonesia , dimana pemerintah pasti melandasinya dengan niat baik bagi kesejahteraan Rakyat, Perubahan yang patut disambut dengan gembira.

Budidaya Jabon merupakan pilihan yang tepat dilihat dari segala sisi kelebihannya, maka bisa dikatakan kita telah menjadi pelaku sebagai penyedia kebutuhan bahan baku bagi industri kayu.

INVESTASI KEBUN JABON

Masih Tersedia Lahan untuk berinvestasi kayu jabon bagi anda yang tidak memiliki waktu dan lahan, Tanaman jabon sudah tertanam di lahan,lokasi di Pasuruan Jawa Timur.
Biaya investasi Rp. 15 juta per Investor, Pemasaran kayunya juga sudah ditampung oleh perusahaan.

Benih Jabon dan cara Penanamannya
1.    Biji jabon standar,dengan tingkat perkecambahan per ons antara 2000 sd 20.000 kecambah.
2.    biji jabon yang disemai disiram dengan memakai sprayer dan dicampur fungisida antrakol dosis rendah (untuk menghindari jamur).
3.    Setelah kecambah setinggi 2 sampai 3 cm dan berdaun 4, dicabut untuk dipindahkan ke media polybag sedang diameter minimal 8 sd 12 cm.
4.    Sebelum ditanam di polybag, maka cukup di cuplik bagian bawah akarnya memakai bilah bambu.
5.    Jabon pindahan dari cabutan belum kuat panas, pemindahan efektif di sore hari. penyiraman sehari 2 kali.
6.    Gunakan pupuk dan antrakol serta pestisida guna mencegah penyakit jamur dan ulat.
7.    Bersihkan kalau ada gulma.
8.    Dalam waktu sekitar 3 bulan jabon siap tanam.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.    kunci penanaman, bila dirasa tidak hujan setelah ditanam, siram dengan segayung air. maka jabon akan bertahan sampai 10 hari bila menunggu hujan.
2.    hama yang muncul setelah tanam sampai saat ini adalah, uret, busuk jamur(hujan tinggi), belalang dan ulat, hama ini mudah diatasi dengan indektisida, fungisida, campurkan dengan perekat.
3.    bila terpaksa dipangkas cabangnya, paling tidak 30 cm dari pangkal batang, untuk menghindari air masuk ke batang utama.
4.    pilihlah bibit yang berdaun hijau tua, batang hijau tua, jangan terkecoh jabon tinggi kayak lidi dan daunnya kuning.
5.    uret biasanya muncul bila intensitas hujan tinggi, gunakan disinon 10g bila furadan kurang mengatasi.
6.    hama yang muncul adalah ulat keket berduri, bisa disemprot atau diambil manual.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...